Selasa, 09 Juli 2019

BAB I


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Dengan dasar Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, SMP Negeri 3 Krian mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang untuk selanjutnya disebut Kurikulum SMP Negeri 3 Krian ini disusun untuk mewujudkan visi sekolah dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara, mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All) yang mengacu pada visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yaitu “ Tersedianya Pendidikan Bermutu Untuk Semua Dan Berkelanjutan Yang Dapat Melahirkan Generasi Agamis Dan Berkehidupan Yang Berkualitas. Kurikulum  SMP  Negeri 3 Krian  pada  tahun pelajaran  2019/2020  menerapkan prinsip - prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis. Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi SMP Negeri 3 Krian. SMP Negeri 3 Krian di Kecamatan Krian rnenyelenggarakan Pendidikan inklusif yaitu sebuah pendidikan yang memberikan kesempatan dan layanan yang sama kepada seluruh peserta didik, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar yang sama dengan teman sebaya di kelas reguler. Hal ini bertujuan untuk menjadikan pendidikan sebagai sebuah wahana sosialisasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat hidup secara wajar dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lainnya.  SMP Negeri 3 Krian memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi sekolah berada di kawasan yang mudah dijangkau dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Dibalik itu semua ancaman SMP Negeri 3 Krian bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan melestarikan seni budaya tradisional sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Keberadaan lembaga sekolah negeri dan lembaga swasta merupakan pesaing besar terhadap keberadaan SMP Negeri 3 Krian. Menyikapi kondisi ini, SMP Negeri 3 Krian melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.

  1. Kondisi Ideal
Kurikulum 2013 yang diberlakukan memenuhi dua dimensi kurikulum, yang  pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua            adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat  rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman  penyelenggaraan  kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  faktor-faktor  sebagai berikut:
a.       Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar  proses,  standar  kompetensi  lulusan,  standar  pendidik dan tenaga kependidikan, standar      sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk  Indonesia  dilihat  dari  pertumbuhan  penduduk  usia produktif.  Saat  ini  jumlah  penduduk  Indonesia  usia  produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia  0-14  tahun  dan  orang  tua  berusia  65  tahun  ke  atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab  itu  tantangan  besar  yang  dihadapi  adalah  bagaimana mengupayakan  agar  sumber daya  manusia  usia  produktif  yang melimpah   ini dapat          ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b.      Tantangan Eksternal
Tantangan  eksternal  antara  lain  terkait  dengan  arus  globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan  teknologi  dan  informasi,  kebangkitan  industri  kreatif dan            budaya, dan perkembangan    pendidikan di tingkat internasional.  Arus     globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat   dari   agraris   dan   perniagaan   tradisional   menjadi masyarakat  industri  dan  perdagangan  modern  seperti  dapat terlihat di  World      Trade Organization (WTO),        Association      of Southeast       Asian Nations (ASEAN) Community,      Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC),           dan      ASEAN            Free Trade       Area (AFTA).   Tantangan   eksternal   juga   terkait   dengan   pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi,                dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan  Indonesia  di  dalam  studi  International  Trends  in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for  International  Student  Assessment  (PISA)  sejak  tahun  1999 juga  menunjukkan  bahwa  capaian  anak-anak  Indonesia  tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS  dan  PISA.  Hal  ini  disebabkan  antara  lain  banyaknya materi  uji  yang  ditanyakan  di  TIMSS  dan  PISA  tidak  terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c.       Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  penyempurnaan  pola pikir sebagai berikut:
1)      pola     pembelajaran   yang    berpusat           pada    guru     menjadi pembelajaran   berpusat   pada   peserta   didik.   Peserta   didik harus  memilikipilihan-pilihan terhadap materi           yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)      pola  pembelajaran  satu  arah  (interaksi  guru-peserta  didik) menjadi pembelajaraninteraktif (interaktif        guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
3)      pola  pembelajaran  terisolasi  menjadi  pembelajaran  secara jejaring  (peserta  didik  dapat  menimba  ilmu  dari  siapa  saja dan  dari  mana  saja  yang  dapat  dihubungi  serta  diperoleh melalui internet);
4)      pola  pembelajaran  pasif  menjadi  pembelajaran  aktif-mencari(pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)      pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)      pola     pembelajaran   alat      tunggal            menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7)      pola     pembelajaran   berbasis          massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)      pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadipembelajaran ilmupengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)      pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d.      Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum        selama ini        telah  menempatkan  kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013  untuk  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah diubah sesuaidengan kurikulum  satuan pendidikan. Oleh karena  itu  dalam  Kurikulum  2013  dilakukan  penguatan  tata kelola sebagai berikut:
1)      tata  kerja  guru  yang  bersifat  individual  diubah  menjadi  tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2)      penguatan manajeman kepala  sekolah  melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolahsebagai  pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3)      penguatan        sarana  dan      prasarana         untuk kepentingan  manajemen dan proses pembelajaran.
e.       Penguatan Materi
Penguatan   materi  dilakukan       dengan   cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum operasional yang dilaksanakan  di sekolah ini sesuai dengan karakteristik kondisi, potensi daerah, sekolah, dan peserta didik dengan mengacu pada SNP yang tercantum dalam PP No 32 Tahun 2013, Untuk menyusun kurikulum sekolah dibutuhkan suatu Teamwork yang semua warga sekolah dan Komite, mengingat kurikulum sekolah merupakan panduan atau pedoman di dalam melaksanakan aktivitas pendidikan di sekolah.
Untuk memicu keberhasilan pelaksanaan kurikulum di sekolah beberapa Kebijakan Pemerintah diterbitkan dan diberlakukan misalnya: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling, Permendiknas 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas, PP 74 Tahun 2008 tentang Guru. Semua peraturan ini bermaksud untuk membawa pada pendidik agar mampu mengubah “Mind Set” mereka menjadi sosok pendidik yang profesional. Permen Pendaya Gunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru beserta Angka Kreditnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil misalnya, peraturan ini juga mengindikasikan bahwa pendidik sebagai Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk “Profesional”. Melalui keprofesionalan pendidik diharapkan akan mampu untuk melaksanakan dan mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan karakteristik, situasi dan kondisi masing-masing sekolah. Diversifikasi kurikulum sekolah ini, menunjukkan  kiat dari warga sekolah bekerja dengan cerdas berupaya mengembangankan potensi peserta didik sebagai generasi prima secara optimal berdasarkan visi dan misi sekolah, karena pendidikan merupakan ujung tombak dan pemicu dari berkembangnya suatu bangsa.
  1. Kondisi Nyata
Kondisi nyata  SMP Negeri 3 Krian merupakan gambaran keadaan SMP Negeri 3 Krian yang berhubungan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi:
a.       Standar Isi
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi SMP Negeri 3 Krian direalisasikan pada penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Krian yang berisi tujuan SMP Negeri 3 Krian (yang mencakup visi, misi, dan tujuan) struktur dan muatan kurikulum, kelender pendidikan, silabus, dan rencana pembelajaran.
b.      Standar Proses
Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi. Standar proses yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Krian sangat beraneka ragam, sesuai dengan keadaan sarana dan prasarana pendukung tiap kompetensi dasar. Proses-proses itu diantaranya:
(a)  membaca buku referensi
(b)  mengamati
(c)  praktik
(d)  pembelajaran multimedia
c.       Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
d.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik SMP Negeri 3 Krian memiliki kualifikasi akademis sesuai yang diamanatkan pada PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial.

Tabel 1.1
Keadaan Pendidik di SMP Negeri 3 Krian
No.
Keadaan Guru
Jenjang Pendidikan
Jumlah
< S 1
S 1
S 2
1.
Guru PNS
1
34
2
37
2.
Guru P3K
-
1
-
1
3.
Guru HD
-
8
-
8
4.
Guru HS
-
2
-
2
5.
Guru ABK
-
2
-
2

Jumlah
1
47
2
50

Tabel 1.2
Keadaan Tenaga Kependidikan
No.
Jenis Tenaga Kependidikan
Status
Jumlah
Keterangan
1.
TU Administrasi
PNS
5

2.
TU administrasi
Tidak Tetap
2

3.
Koordinator TU
PNS
1

4.
Petugas Perpustakaan
PNS
-

5.
Petugas Keamanan
Tidak Tetap
4

6.
Petugas Kebersihan/Pesuruh
PNS
-

7.
Petugas Kebersihan/Pesuruh
Tidak Tetap
3

Jumlah
15

                       
e.       Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan kreteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel bekerja, tempat bermain, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Data prasarana yang dimiliki ditulis dalam bentuk daftar inventaris dalam buku tersendiri.

Tabel 1.3
keadaan Sarana belajar
No.
Nama Sarana
Jumlah
Satuan
Keterangan
1.
Ruang Kepala Sekolah
1
Ruang

2.
Ruang Tata Usaha
1
Ruang

3.
Ruang Guru
1
Ruang

4.
Ruang BK
1
Ruang

5.
Ruang Tamu
-
Ruang

6.
Ruang Belajar
30
Ruang

7.
Ruang Perpustakaan
1
Ruang

8.
Ruang Laboraturium IPA
-
Ruang

9.
Ruang Komputer
4
Ruang

10.
Ruang Keterampilan
-
Ruang

11.
Ruang UKS
1
Ruang
kecil
12.
Ruang KOPSIS
1
Ruang
kecil
13.
Ruang Sanggar Pramuka
1
Ruang
kecil
14.
WC dan Kamar Mandi Guru
6
Ruang

15.
WC  Siswa
27
Ruang

16.
Tempat Wudlu Siswa
1
-

17.
Tempat Sepeda Guru
1
-

18.
Tempat Sepeda Siswa
1
-

19.
Halaman ( Untuk Upacara)
1
-

20.
Halaman (bermain)
2
-

21.
Halaman (taman)
1
-


f.       Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri 3 Krian dikelola Dinas Pendidikan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

g.      Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya Operasional SMP Negeri 3 Krian mengacu pada ketentuan Pemkab Sidoarjo Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo. Sumber-sumber pembiayaan dapat berasal dari pemerintah, Sumbangan dari wali murid dan donatur yang bebas dan tidak mengikat.
h.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Pada dasarnya penilaian dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
(a)       Penilaian oleh pendidik dan peserta didik
(b)       Penilaian oleh Satuan pendidikan
(c)       Penilaian oleh pemerintah
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik antara lain : pengerjaaan soal uraian maupun obyektif, penugasan, unjuk kerja selama proses pembelajaran. Sedang penilaian oleh satuan pendidikan maupun pemerintah cenderung memakai soal pilihan ganda. Penilaian oleh guru yang beraneka ragam cenderung dapat mengukur kemampuan peserta didik dalam aspek afektif, kognitif, maupun psikomotor. Jenis penilaian yang digunakan disesuaikan dengan standar kompetensi yang harus dicapai peserta didik, standar kompetensi lulusan, dan sarana  prasarana sekolah.

  1. Potensi dan Karakteristik Satuan Pendidikan
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah. Dalam Kurikulum 2013 pengembangan pendidikan karakter termasuk bagian dari kompetensi Inti 1 dan 2 atau KI-1 dan KI-2. Guru dan sekolah mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah ada. 

Adapun nilai-nilai pendidikan karakter yang akan diintegrasikan dalam Mata Pelajaran akan mengacu atau berpedoman pada Panduan Pendidikan yang dikeluarkan Direktorat PSMP, yakni :
Tabel 1.4
Nilai-nilai Pendidikan Karakter

Mata Pelajaran


Nilai Utama Yang Dikembangkan
1.  Pendidikan Agama
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, kesantunan, kedisiplinan, bertanggung jawab, cinta ilmu, keingintahuan, percaya diri, menghargai keberagaman, kepatuhan pada aturan sosial, bergaya hidup sehat, kesadaran akan hak dan kewajiban, kerja keras
2.  PKn
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, nasionalisme, kepatuhan pada aturan sosial, menghargai keberagaman, kesadaran akan hak dan kewajiban diri dan orang lain
3.  Bahasa Indonesia
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, berfikir logis, kritis, kreatif dan inovatif, percaya diri, bertanggung jawab, keingintahuan, kesantunan, nasionalisme
4. Matematika
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, berpikir logis, kritis, kerja keras, keingintahuan, kemandirian, percaya diri
5.  IPS
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, nasionalisme, menghargai keberagaman, berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, peduli sosial dan lingkungan, berjiwa wirausaha, kerja keras
6.  IPA
Kereligiusan,  kejujuran,  kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, keingintahuan, berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, jujur, bergaya hidup sehat, percaya diri, menghargai keberagaman, kedisiplinan, kemandiran, tanggung jawab, cinta ilmu
7.  Bahasa Inggris
Kereligiusan,  kejujuran,  kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, menghargai keberagaman, kesantunan, percaya diri, mandiri, bekerjasama, kepatuhan pada aturan sosial


8.  Seni Budaya
Kereligiusan,  kejujuran,  kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratian, menghargai keberagaman, nasionalisme, dan menghargai karya orang lain, ingin tahu, kedisiplinan
9.  Penjasorkes
Kereligiusan, kejujuran, keerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, bergaya hidup sehat, kerja keras, kedisiplinan, percaya diri, mandiri, menghargai karya dan prestasi orang lain
10.TIK/ Keterampilan
Kereligiusan,  kejujuran,  kecerdasan, ketangguhan, kepedulan, kedemokratisan, berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif, kemandirian, bertanggung jawab, dan menghargai karya orang lain
11.  Muatan Lokal
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, menghargai keberagaman, menghargai karya orang lain, nasionalisme

Indikator nilai-nilai karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran. Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik dan yang dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam  pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
D (1)      :  Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
C (2)      :  Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
B (3)      :    Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
A (4)      :    Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara  konsisten)
Setiap tahun diharapkan ada peningkatan dari D ke C, dari C Ke B hingga ke A. Selain itu  ruang lingkup yang di amati juga diharapkan semakin melebar ke semua sektor.

Tabel 1.5
Kegiatan nyata yang dilakukan di SMP Negeri 3 Krian adalah sebagai berikut:
NO
NILAI
KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1
Bersih dan Nyaman
ü  Membentuk piket harian
ü  Melakukan bersih sehat setiap hari Sabtu oleh seluruh warga sekolah mulai pukul 06.45 sd 07.50 WIB
ü  Pembuatan taman kelas
2
Disiplin
ü  Menerapkan absen pagi dan siang untuk tenaga pendidik dan kependidikan
ü  Menggalakan piket pintu gerbang
ü  Membuat aturan yang dimusyawarahkan seluruh warga sekolah tentang kehadiran di sekolah pukul 07.00 tepat
3
Sopan
ü  Membiasakan salam setiap bertemu dengan warga sekolah
ü  Membudayakan pakaian yang rapi
ü  Membiasakan menyapa  kepada setiap orang yang berada di sekolah
4
Religius
ü  Membaca al qur’an dan berdo’a setiap pagi sebelum pembelajaran
ü  Sholat dhuha berjamaah setiap hari terjadwal
ü  Merayakan peringatan hari besar

B.     Landasan Hukum
  1. Landasan Filosofis
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. 
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. 
  1. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

3.      Landasan Psikopedagogis

Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
  1. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

5.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis Kurikulum 2013 yang relevan adalah:
5.1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5.2.   PP No. 13 Tahun 2015 perubahan atas PP No. 32 tahun 2013, perubahan atas PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
5.3.   PP No. 66 Tahun 2010 perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
5.4.   PP No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.5.   PP No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
5.6.   Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarpras;
5.7.   Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
5.8.   Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
5.9.   Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5.10.      Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
5.11.      Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK & KKPI;
5.12.      Permendikbud No. 79 tahun 2014 tentang Pengembangan Muatan Lokal;
5.13.      Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5.14.      Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
5.15.       Permendikbud No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum;
5.16.       Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
5.17.       Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang SKL;
5.18.       Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
5.19.       Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
5.20.       Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
5.21.       Permendikbud No. 24 Tahun 2016  tentang KI dan KD Pelajaran;
5.22.      Permendikbud No. 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah;
5.23.      Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
5.24.      Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;
5.25.      Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Propinsi Jawa Timur;
5.26.      Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 19 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Wajib Bahasa Daerah;
5.27.      Peraturan Bupati Sidoarjo 63 tahun 2011 tentang Muatan Lokal Wajib BTQ

C.    Tujuan Pengembangan KTSP
Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 3 Krian. Tujuan pengembangan kurikulum di SMP Negeri 3 Krian adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur, dan terjangkau. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
  2.  sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
  4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  6. kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  7. kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Adapun prinsip pengembangan Kurikulum SMP Negeri 3 Krian ini dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Krian menggunakan Kurikulum 2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
    2. Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masingmasing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
    3. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

D.    Acuan Konseptual
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.      Agama Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
3.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.
4.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
5.      Kesetaraan Jender Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
6.      Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Dunia pendidikan saat ini dituntut untuk dapat mendorong dan mengupayakan peningkatan kemampuan dasar untuk menjadi individu yang unggul dan memiliki daya saing kuat dalam menghadapi tantangan era modern. Namun tantangan tersebut tentunya merupakan pemacu institusi-institusi pendidikan di Indonesia semakin bersaing untuk menjadi yang terbaik dari yang terbaik sebagai sarana untuk menimba ilmu.
7.      Tuntutan dunia kerja Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
9.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.  
10.  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi. 5
11.  Dinamika perkembangan global Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
12.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
13.   Karakteristik satuan pendidikan Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

E.     Prinsip Pengembangan Dan Pelaksanaan Kurikulum
  1. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum SMP Negeri 3 Krian dikembangkan dengan memperhatikan kondisi obyektif  SMP Negeri 3 Krian dan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2)    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bernakna dan tepat antar substansi.
3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu  pengetahuan, teknologi, dan seni.

4)    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5)    Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6)    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan, peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7)    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  1. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMP Negeri 3 Krian disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum SMP Negeri 3 Krian disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulai.
2)    Peningkatan potensi kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Pendidikan merupakan prosessistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial priritual, dan kinestetik peserta didik.
3)    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 3 Krian memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4)    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5)    Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum SMP Negeri 3 krian memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting bagi peserta didik sebagai upaya peningkatan kompetensinya dalam menyongsong era pasar bebas dan atau yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6)    Perkembangan pengetahuan, teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana  IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan  IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 3 Krian dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7)    Agama
Kurikulum SMP Negeri 3 Krian dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa kepada Allah SWT berwawasan akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
8)    Dinamika perkembangan global
Pendidikan diarahkan untuk menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemammpuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9)    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 3 Krian mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10)  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial masyarakat tempat SMP Negeri 3 Krian berada dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya lokal terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah bangsa lain.
11)  Kesetaraan Gender
Kurikulum diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.
12)  Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas SMP Negeri 3 Krian.