BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP) mengamanatkan kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Stándar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain
yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Dengan dasar
Undang-undang dan PP di atas, dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan peserta didik dan lingkungan, SMP Negeri 3
Krian mengembangkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini
disusun dengan mengacu pada Stándar Isi (SI) dan Stándar Kompetensi Lulusan
(SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang untuk selanjutnya
disebut Kurikulum SMP Negeri 3 Krian ini disusun untuk mewujudkan visi sekolah
dengan mengakomodasi potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas satuan
pendidikan, baik dalam aspek akademis maupun non akademis, memelihara,
mengembangkan budaya daerah, menguasai IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa dan
berwawasan lingkungan, serta ramah bagi semua peserta didik (Education For All)
yang mengacu pada visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yaitu “
Tersedianya Pendidikan Bermutu Untuk Semua Dan Berkelanjutan Yang Dapat
Melahirkan Generasi Agamis Dan Berkehidupan Yang Berkualitas. Kurikulum SMP Negeri
3 Krian pada tahun pelajaran 2019/2020
menerapkan prinsip - prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun
pengembangannya berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013
peserta didik diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C
yaitu Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan
Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting
khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis.
Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi
PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter
yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta
Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan menulis
melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber baik cetak,
visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan Higher Order
of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan pelatihan yang
melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf yang merupakan
kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta didik dapat
bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan yang
berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi SMP Negeri 3
Krian. SMP Negeri 3 Krian di Kecamatan Krian rnenyelenggarakan Pendidikan
inklusif yaitu sebuah pendidikan yang memberikan kesempatan dan layanan yang
sama kepada seluruh peserta didik, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus
untuk belajar yang sama dengan teman sebaya di kelas reguler. Hal ini bertujuan
untuk menjadikan pendidikan sebagai sebuah wahana sosialisasi bagi peserta
didik berkebutuhan khusus untuk dapat hidup secara wajar dan mendapatkan
perlakuan yang sama dengan peserta didik lainnya. SMP Negeri 3 Krian memiliki peluang
berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi sekolah
berada di kawasan yang mudah dijangkau dan keadaan lingkungan yang tenang dan
nyaman. Dibalik itu semua ancaman SMP Negeri 3 Krian bersumber dari pergeseran
nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai
melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas
latar belakangnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan
melestarikan seni budaya tradisional sangat dioptimalkan melalui kegiatan
pengembangan diri. Keberadaan lembaga sekolah negeri dan lembaga swasta
merupakan pesaing besar terhadap keberadaan SMP Negeri 3 Krian. Menyikapi
kondisi ini, SMP Negeri 3 Krian melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin
kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan
mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dan masyarakat.
- Kondisi Ideal
Kurikulum 2013 yang diberlakukan memenuhi dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran,
sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Tantangan Internal
Tantangan internal
antara lain terkait
dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi
lulusan,
standar
pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal
lainnya terkait dengan perkembangan
penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat
ini
jumlah
penduduk
Indonesia
usia
produktif
(15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif
(anak-anak berusia 0-14
tahun
dan
orang
tua
berusia 65 tahun
ke
atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya
pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh
sebab itu tantangan besar yang
dihadapi
adalah
bagaimana
mengupayakan agar sumber daya manusia usia
produktif
yang
melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya
manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan
melalui
pendidikan agar tidak menjadi beban.
b.
Tantangan
Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait
dengan
arus
globalisasi
dan berbagai isu yang terkait
dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi,
kebangkitan
industri
kreatif
dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi
akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris
dan
perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti
dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific
Economic
Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area
(AFTA). Tantangan eksternal juga
terkait dengan
pergeseran kekuatan ekonomi
dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang
pendidikan. Keikutsertaan Indonesia
di
dalam
studi
International Trends
in International
Mathematics and
Science
Study (TIMSS) dan
Program for
International Student Assessment
(PISA)
sejak
tahun
1999
juga menunjukkan
bahwa
capaian
anak-anak
Indonesia tidak menggembirakan dalam
beberapa kali laporan yang dikeluarkan
TIMSS
dan
PISA.
Hal
ini
disebabkan antara lain banyaknya
materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat
dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)
pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada
peserta
didik. Peserta
didik harus memilikipilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki
kompetensi yang sama;
2)
pola pembelajaran satu arah
(interaksi
guru-peserta didik) menjadi pembelajaraninteraktif
(interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media
lainnya);
3)
pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta
didik
dapat
menimba
ilmu
dari
siapa
saja
dan dari
mana
saja yang dapat
dihubungi serta diperoleh
melalui internet);
4)
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran
aktif-mencari(pembelajaran siswa aktif mencari
semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)
pola belajar
sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis
tim);
6)
pola pembelajaran alat tunggal menjadi
pembelajaran berbasis alat
multimedia;
7)
pola pembelajaran berbasis massal
menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan
memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)
pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadipembelajaran ilmupengetahuan
jamak (multidisciplines);
dan
9)
pola pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah
menempatkan kurikulum sebagai
daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
diubah sesuaidengan kurikulum satuan
pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai
berikut:
1) tata
kerja
guru
yang
bersifat
individual
diubah
menjadi
tata
kerja yang bersifat kolaboratif;
2) penguatan
manajeman kepala sekolah melalui penguatan kemampuan
manajemen kepala sekolahsebagai pimpinan kependidikan (educational
leader); dan
3) penguatan sarana dan prasarana untuk
kepentingan manajemen dan
proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara
pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
Kurikulum 2013 adalah
kurikulum operasional yang dilaksanakan
di sekolah ini sesuai dengan
karakteristik kondisi, potensi daerah, sekolah, dan peserta didik dengan mengacu pada SNP yang
tercantum dalam PP No 32 Tahun 2013, Untuk menyusun kurikulum sekolah
dibutuhkan suatu Teamwork yang semua
warga sekolah dan Komite, mengingat kurikulum sekolah merupakan panduan atau
pedoman di dalam melaksanakan aktivitas pendidikan di sekolah.
Untuk
memicu keberhasilan pelaksanaan kurikulum di sekolah beberapa Kebijakan
Pemerintah diterbitkan dan diberlakukan misalnya: Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru, Permendikbud
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling,
Permendiknas 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas, PP 74 Tahun
2008 tentang Guru. Semua peraturan ini bermaksud untuk membawa pada pendidik
agar mampu mengubah “Mind Set” mereka
menjadi sosok pendidik yang profesional. Permen Pendaya Gunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru beserta Angka Kreditnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil misalnya, peraturan ini juga mengindikasikan
bahwa pendidik sebagai Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk “Profesional”. Melalui keprofesionalan pendidik diharapkan akan
mampu untuk melaksanakan dan mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan
karakteristik, situasi dan kondisi masing-masing sekolah. Diversifikasi
kurikulum sekolah ini, menunjukkan kiat
dari warga sekolah bekerja dengan cerdas berupaya mengembangankan potensi
peserta didik sebagai generasi prima secara optimal berdasarkan visi dan misi
sekolah, karena pendidikan merupakan ujung tombak dan pemicu dari berkembangnya
suatu bangsa.
- Kondisi Nyata
Kondisi nyata SMP Negeri 3 Krian merupakan
gambaran keadaan SMP Negeri 3 Krian yang berhubungan dengan 8 Standar Nasional
Pendidikan yang meliputi:
a.
Standar Isi
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi SMP
Negeri 3 Krian direalisasikan pada penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan SMP Negeri 3 Krian yang berisi tujuan SMP Negeri 3 Krian (yang
mencakup visi, misi, dan tujuan) struktur dan muatan kurikulum, kelender
pendidikan, silabus, dan rencana pembelajaran.
b.
Standar Proses
Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi. Standar proses yang dilaksanakan
di SMP Negeri 3 Krian sangat beraneka ragam, sesuai dengan keadaan sarana dan
prasarana pendukung tiap kompetensi dasar. Proses-proses itu diantaranya:
(a) membaca buku referensi
(b) mengamati
(c) praktik
(d) pembelajaran multimedia
c.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
d.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik SMP Negeri 3 Krian memiliki kualifikasi akademis sesuai yang
diamanatkan pada PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
professional, dan sosial.
Tabel 1.1
Keadaan Pendidik di SMP Negeri 3 Krian
No.
|
Keadaan Guru
|
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah
|
||
< S 1
|
S 1
|
S 2
|
|||
1.
|
Guru PNS
|
1
|
34
|
2
|
37
|
2.
|
Guru P3K
|
-
|
1
|
-
|
1
|
3.
|
Guru HD
|
-
|
8
|
-
|
8
|
4.
|
Guru HS
|
-
|
2
|
-
|
2
|
5.
|
Guru ABK
|
-
|
2
|
-
|
2
|
Jumlah
|
1
|
47
|
2
|
50
|
Tabel 1.2
Keadaan Tenaga Kependidikan
No.
|
Jenis Tenaga Kependidikan
|
Status
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
TU Administrasi
|
PNS
|
5
|
|
2.
|
TU administrasi
|
Tidak Tetap
|
2
|
|
3.
|
Koordinator TU
|
PNS
|
1
|
|
4.
|
Petugas Perpustakaan
|
PNS
|
-
|
|
5.
|
Petugas Keamanan
|
Tidak Tetap
|
4
|
|
6.
|
Petugas Kebersihan/Pesuruh
|
PNS
|
-
|
|
7.
|
Petugas Kebersihan/Pesuruh
|
Tidak Tetap
|
3
|
|
Jumlah
|
15
|
e.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar pendidikan yang berkaitan
dengan kreteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel bekerja, tempat bermain, tempat
berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Data
prasarana yang dimiliki ditulis dalam bentuk daftar inventaris dalam buku
tersendiri.
Tabel 1.3
keadaan Sarana belajar
No.
|
Nama Sarana
|
Jumlah
|
Satuan
|
Keterangan
|
1.
|
Ruang Kepala Sekolah
|
1
|
Ruang
|
|
2.
|
Ruang Tata Usaha
|
1
|
Ruang
|
|
3.
|
Ruang Guru
|
1
|
Ruang
|
|
4.
|
Ruang BK
|
1
|
Ruang
|
|
5.
|
Ruang Tamu
|
-
|
Ruang
|
|
6.
|
Ruang Belajar
|
30
|
Ruang
|
|
7.
|
Ruang Perpustakaan
|
1
|
Ruang
|
|
8.
|
Ruang Laboraturium IPA
|
-
|
Ruang
|
|
9.
|
Ruang Komputer
|
4
|
Ruang
|
|
10.
|
Ruang Keterampilan
|
-
|
Ruang
|
|
11.
|
Ruang UKS
|
1
|
Ruang
|
kecil
|
12.
|
Ruang KOPSIS
|
1
|
Ruang
|
kecil
|
13.
|
Ruang Sanggar Pramuka
|
1
|
Ruang
|
kecil
|
14.
|
WC dan Kamar Mandi Guru
|
6
|
Ruang
|
|
15.
|
WC Siswa
|
27
|
Ruang
|
|
16.
|
Tempat Wudlu Siswa
|
1
|
-
|
|
17.
|
Tempat Sepeda Guru
|
1
|
-
|
|
18.
|
Tempat Sepeda Siswa
|
1
|
-
|
|
19.
|
Halaman ( Untuk Upacara)
|
1
|
-
|
|
20.
|
Halaman (bermain)
|
2
|
-
|
|
21.
|
Halaman (taman)
|
1
|
-
|
f.
Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan SMP Negeri 3 Krian dikelola Dinas Pendidikan dengan menerapkan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
g.
Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya
Operasional SMP Negeri 3 Krian mengacu pada ketentuan Pemkab Sidoarjo Dinas
Pendidikan kabupaten Sidoarjo. Sumber-sumber pembiayaan dapat berasal dari
pemerintah, Sumbangan dari wali murid dan donatur yang bebas dan tidak
mengikat.
h.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Pada
dasarnya penilaian dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
(a) Penilaian oleh pendidik
dan peserta didik
(b) Penilaian oleh Satuan
pendidikan
(c) Penilaian oleh
pemerintah
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik antara lain :
pengerjaaan soal uraian maupun obyektif, penugasan, unjuk kerja selama proses
pembelajaran. Sedang penilaian oleh satuan pendidikan maupun pemerintah
cenderung memakai soal pilihan ganda. Penilaian oleh guru yang beraneka ragam
cenderung dapat mengukur kemampuan peserta didik dalam aspek afektif, kognitif,
maupun psikomotor. Jenis penilaian yang digunakan disesuaikan dengan standar
kompetensi yang harus dicapai peserta didik, standar kompetensi lulusan, dan
sarana prasarana sekolah.
- Potensi dan Karakteristik Satuan Pendidikan
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan karakter bangsa tidak dimasukkan
sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan
diri dan budaya sekolah. Dalam Kurikulum 2013 pengembangan pendidikan karakter
termasuk bagian dari kompetensi Inti 1 dan 2 atau KI-1 dan KI-2. Guru dan
sekolah mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan
karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah ada.
Adapun nilai-nilai pendidikan karakter yang akan diintegrasikan dalam Mata
Pelajaran akan mengacu atau berpedoman pada Panduan Pendidikan yang dikeluarkan
Direktorat PSMP, yakni :
Tabel 1.4
Nilai-nilai Pendidikan Karakter
Mata
Pelajaran
|
Nilai Utama
Yang Dikembangkan
|
1. Pendidikan
Agama
|
Kereligiusan,
kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, kesantunan,
kedisiplinan, bertanggung jawab, cinta ilmu, keingintahuan, percaya diri,
menghargai keberagaman, kepatuhan pada aturan sosial, bergaya hidup sehat,
kesadaran akan hak dan kewajiban, kerja keras
|
2. PKn
|
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan,
kepedulian, kedemokratisan, nasionalisme, kepatuhan pada aturan sosial,
menghargai keberagaman, kesadaran akan hak dan kewajiban diri dan orang lain
|
3. Bahasa
Indonesia
|
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan,
ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, berfikir logis, kritis, kreatif dan
inovatif, percaya diri, bertanggung jawab, keingintahuan, kesantunan,
nasionalisme
|
4. Matematika
|
Kereligiusan,
kejujuran, kecerdasan, ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, berpikir logis,
kritis, kerja keras,
keingintahuan, kemandirian, percaya diri
|
5. IPS
|
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan,
kepedulian, kedemokratisan, nasionalisme, menghargai keberagaman, berpikir
logis, kritis, kreatif, dan inovatif, peduli sosial dan lingkungan, berjiwa
wirausaha, kerja keras
|
6. IPA
|
Kereligiusan,
kejujuran, kecerdasan,
ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, keingintahuan, berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif, jujur, bergaya hidup sehat, percaya diri,
menghargai keberagaman, kedisiplinan, kemandiran, tanggung jawab, cinta ilmu
|
7. Bahasa Inggris
|
Kereligiusan,
kejujuran, kecerdasan,
ketangguhan, kepedulian, kedemokratisan, menghargai keberagaman, kesantunan,
percaya diri, mandiri, bekerjasama, kepatuhan pada aturan sosial
|
8. Seni
Budaya
|
Kereligiusan,
kejujuran, kecerdasan,
ketangguhan, kepedulian, kedemokratian, menghargai keberagaman, nasionalisme,
dan menghargai karya orang lain, ingin tahu, kedisiplinan
|
9. Penjasorkes
|
Kereligiusan, kejujuran, keerdasan, ketangguhan,
kepedulian, kedemokratisan, bergaya hidup sehat, kerja keras, kedisiplinan,
percaya diri, mandiri, menghargai karya dan prestasi orang lain
|
10.TIK/ Keterampilan
|
Kereligiusan,
kejujuran, kecerdasan,
ketangguhan, kepedulan, kedemokratisan, berpikir logis, kritis, kreatif, dan
inovatif, kemandirian, bertanggung jawab, dan menghargai karya orang lain
|
11. Muatan Lokal
|
Kereligiusan, kejujuran, kecerdasan, ketangguhan,
kepedulian, kedemokratisan, menghargai keberagaman, menghargai karya orang
lain, nasionalisme
|
Indikator nilai-nilai karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator
sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran. Indikator sekolah
dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan
personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah
sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini
berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah
sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif
seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang
dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat
progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu
jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang
sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus
dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan
proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai
kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui
kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah
dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan sejak awal tahun
pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik dan yang dilakukan sehari-hari
sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan
untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter
bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan
melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan
melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan
sosial.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu
pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan
guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal
record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang
berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang
berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya
guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
D (1) : Belum
Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku
yang dinyatakan dalam indikator).
C (2) : Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah
mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator
tetapi belum konsisten)
B (3) : Mulai
Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku
yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
A (4) : Membudaya
(apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan
dalam indikator secara konsisten)
Setiap tahun diharapkan ada peningkatan dari D ke C, dari C Ke B hingga ke
A. Selain itu ruang lingkup yang di
amati juga diharapkan semakin melebar ke semua sektor.
Tabel 1.5
Kegiatan
nyata yang dilakukan di SMP Negeri 3 Krian adalah sebagai berikut:
NO
|
NILAI
|
KEGIATAN YANG
DILAKUKAN
|
1
|
Bersih dan Nyaman
|
ü
Membentuk piket harian
ü
Melakukan bersih sehat setiap hari Sabtu oleh seluruh warga sekolah mulai pukul 06.45 sd 07.50 WIB
ü
Pembuatan taman kelas
|
2
|
Disiplin
|
ü
Menerapkan absen pagi dan siang untuk tenaga pendidik dan kependidikan
ü
Menggalakan piket pintu gerbang
ü
Membuat aturan yang dimusyawarahkan seluruh warga sekolah tentang kehadiran
di sekolah pukul 07.00 tepat
|
3
|
Sopan
|
ü
Membiasakan salam setiap bertemu dengan warga
sekolah
ü
Membudayakan pakaian yang rapi
ü
Membiasakan menyapa kepada setiap
orang yang berada di sekolah
|
4
|
Religius
|
ü
Membaca al qur’an dan berdo’a setiap pagi
sebelum pembelajaran
ü Sholat dhuha berjamaah setiap hari terjadwal
ü
Merayakan peringatan hari besar
|
B. Landasan Hukum
- Landasan Filosofis
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian
tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
- Landasan
Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam
rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana
termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan
di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan
baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang
berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu
dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai
dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan
kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan
(knowledge-based society).
3.
Landasan
Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan
perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik
beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik
transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai
wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan
mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya.
Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk
jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi
pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu
dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang
mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi
ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat
melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian
kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai
bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik
sepanjang hayat.
- Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standard-based education),
dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran
di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta
didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum.
5.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 yang relevan adalah:
5.1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
5.2.
PP No. 13 Tahun 2015 perubahan atas PP No. 32 tahun
2013, perubahan atas PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
5.3.
PP No. 66
Tahun 2010 perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan;
5.4.
PP No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No. 74
Tahun 2008 tentang Guru;
5.5.
PP No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
5.6.
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarpras;
5.7.
Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
5.8.
Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
5.9.
Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5.10.
Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah;
5.11.
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK
& KKPI;
5.12.
Permendikbud No. 79 tahun 2014 tentang Pengembangan
Muatan Lokal;
5.13.
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5.14.
Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Dan
Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
5.15.
Permendikbud No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum;
5.16.
Permendikbud
No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
5.17.
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang SKL;
5.18.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
5.19.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
5.20.
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian;
5.21.
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pelajaran;
5.22.
Permendikbud No. 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah;
5.23.
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
5.24.
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;
5.25.
Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 6 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Propinsi Jawa Timur;
5.26.
Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 19 tahun 2014 tentang
Muatan Lokal Wajib Bahasa Daerah;
5.27.
Peraturan Bupati Sidoarjo 63 tahun 2011 tentang Muatan
Lokal Wajib BTQ
C. Tujuan Pengembangan KTSP
Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 3 Krian. Tujuan pengembangan
kurikulum di SMP Negeri 3 Krian adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan
visi sekolah dalam jangka waktu tertentu dapat diukur, dan terjangkau.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut:
- mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin
tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan
psikomotorik;
- sekolah merupakan bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik
menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar;
- mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyarakat;
- memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
- kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut
dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- kompetensi
inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan
untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- kompetensi
dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
(reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Adapun prinsip pengembangan Kurikulum SMP Negeri 3 Krian ini
dikembangkan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite
Sekolah. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Krian menggunakan Kurikulum
2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kurikulum
bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata
pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai
kompetensi Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana
adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh
peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau
jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk
menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil
belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan
perolehannya di masyarakat.
- Kurikulum
didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu
satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan Sesuai
dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar
Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah
kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses
pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan
dari masingmasing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka
pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
- Kurikulum
didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi Model kurikulum
berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap,
pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan
dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk
sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat
lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip
penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal)
sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
D. Acuan Konseptual
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2. Agama Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu,
muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman,
taqwa dan akhlak mulia.
3. Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu,
kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta
persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4. Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat
manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif,
psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan
sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
5. Kesetaraan Jender Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan
kesetaraan jender.
6. Kebutuhan Kompetensi Masa
Depan
Dunia pendidikan saat ini dituntut untuk dapat mendorong dan
mengupayakan peningkatan kemampuan dasar untuk menjadi individu yang unggul dan
memiliki daya saing kuat dalam menghadapi tantangan era modern. Namun
tantangan tersebut tentunya merupakan pemacu institusi-institusi pendidikan di
Indonesia semakin bersaing untuk menjadi yang terbaik dari yang terbaik sebagai
sarana untuk menimba ilmu.
7. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta
didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu,
kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki
dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan
kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global
yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan
sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan
kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
9. Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan,
dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
10. Tuntutan pembangunan daerah
dan nasional Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan
yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu,
keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi. 5
11. Dinamika perkembangan
global Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun
bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan
bangsa lain.
12. Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
13. Karakteristik satuan
pendidikan Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
E. Prinsip Pengembangan Dan Pelaksanaan Kurikulum
- Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum SMP Negeri 3 Krian dikembangkan dengan memperhatikan kondisi
obyektif SMP Negeri 3 Krian dan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2) Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai
dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bernakna dan tepat antar substansi.
3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4) Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup,
termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja.
Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5) Menyeluruh dan
berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian, keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6) Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan, peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7) Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMP Negeri 3 Krian disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum SMP Negeri 3 Krian disusun
yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan
takwa serta akhlak mulai.
2) Peningkatan potensi
kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik.
Pendidikan merupakan prosessistematik untuk meningkatkan martabat
manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif,
psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun
dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan
intelektual, emosional, sosial priritual, dan kinestetik peserta didik.
3) Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman
karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai
dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu,
kurikulum SMP Negeri 3 Krian memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4) Tuntutan pembangunan daerah
dan nasional.
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang
otonom dan demokratis memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi
masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya
harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5) Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi
peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum SMP Negeri 3 krian memuat kecakapan hidup untuk membekali
peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting bagi peserta didik
sebagai upaya peningkatan kompetensinya dalam menyongsong era pasar bebas dan
atau yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6) Perkembangan pengetahuan,
teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat
berbasis pengetahuan di mana IPTEK
sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus
menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 3 Krian dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7) Agama
Kurikulum SMP Negeri 3 Krian dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman dan takwa kepada Allah SWT berwawasan akhlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua
mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
8) Dinamika perkembangan global
Pendidikan diarahkan untuk menciptakan kemandirian, baik pada individu
maupun bangsa yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas.
Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan
mampu bersaing serta mempunyai kemammpuan untuk hidup berdampingan dengan suku
dan bangsa lain.
9) Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan
peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 3
Krian mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10) Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
masyarakat tempat SMP Negeri 3 Krian berada dan menunjang kelestarian keragaman
budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya lokal terlebih dahulu ditumbuhkan
sebelum mempelajari budaya dari daerah bangsa lain.
11) Kesetaraan Gender
Kurikulum diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan gender.
12) Karakteristik satuan
pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan
ciri khas SMP Negeri 3 Krian.